Selamat Datang di
WEBSITE
SMPN 1 SURABAYA
"Menuju Masa Depan Berkarakter dan Unggul"
0%

Daftar Detail 16 Standar Pelayanan

1. Pelayanan Legalisir Ijazah
Persyaratan:
Ijazah asli dan Fotokopi ijazah sesuai kebutuhan.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Membawa berkas asli → Proses legalisasi → Pemohon hadir mengambil dengan membawa ijazah asli & tanda tangan tanda terima → Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
2. Pelayanan Legalisir Rapor
Persyaratan:
Rapor asli dan Fotokopi rapor sesuai kebutuhan.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Membawa berkas asli → Proses legalisasi → Pemohon hadir mengambil dengan membawa ijazah/rapor asli & tanda tangan tanda terima.
3. Pelayanan Surat Mutasi Masuk
Persyaratan:
Fotokopi akte kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi rapor, dan Surat mutasi keluar dari sekolah asal.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Membawa berkas persyaratan → Proses mutasi masuk → Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa berkas persyaratan.
4. Pelayanan Surat Mutasi Keluar
Persyaratan:
Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju, Fotokopi akte kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi rapor.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Membawa persyaratan → Proses mutasi keluar → Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa rapor dan surat kesediaan menerima.
5. Pelayanan Surat Keterangan Siswa
Persyaratan:
Fotokopi akte kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi rapor.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Membawa berkas persyaratan → Proses Surat Keterangan Siswa → Pemohon hadir dalam proses pengambilan.
6. Pelayanan Surat Keterangan Nilai
Persyaratan:
Rapor asli siswa, Fotokopi rapor, dan Surat permohonan dari orang tua/wali murid.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Petugas memeriksa kesesuaian nilai rapor asli → Proses pembuatan Surat Keterangan Nilai → Penandatanganan oleh Kepala Sekolah → Pemohon menerima dokumen.
7. Pelayanan Surat Keterangan PIP (Program Indonesia Pintar)
Persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP Orang Tua, dan Kartu KIP/PKH/KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Menyerahkan berkas persyaratan → Verifikasi data di sistem dapodik/PIP → Proses cetak Surat Keterangan PIP → Pengambilan dokumen oleh orang tua/wali siswa.
8. Pelayanan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
Persyaratan:
Fotokopi rapor halaman identitas siswa, Catatan perilaku dari Guru BK/Wali Kelas, dan Pas foto terbaru (jika diperlukan).
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Verifikasi catatan kedisiplinan siswa oleh Tim Kesiswaan/BK → Proses pengetikan surat → Penandatanganan oleh Kepala Sekolah → Pengambilan surat oleh siswa/orang tua.
9. Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah
Persyaratan:
Ijazah asli yang salah cetak, Fotokopi Akte Kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Surat pernyataan kesalahan dari sekolah/mutlak orang tua.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan pengaduan kesalahan dokumen → Penyerahan berkas pendukung asli → Proses verifikasi keabsahan data akte → Pembuatan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah → Penandatanganan dan penyerahan dokumen.
10. Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Persyaratan:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Fotokopi Ijazah yang hilang (jika ada), Fotokopi Akte Kelahiran, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
Prosedur:
Pemohon mengisi buku layanan → Menyerahkan berkas laporan kehilangan & data diri → Verifikasi nomor seri ijazah pada buku induk sekolah → Pembuatan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah → Pemohon hadir menerima dokumen.
11. Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB / PPDB)
Persyaratan:
Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) SD, Akte Kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK) asli, serta dokumen pendukung jalur khusus (Afirmasi/Prestasi/Perpindahan Orang Tua).
Prosedur:
Calon peserta didik melakukan pendaftaran online/offline → Penyerahan dan verifikasi berkas oleh panitia → Proses seleksi sistem → Pengumuman hasil seleksi → Daftar ulang di sekolah.
12. Pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK)
Persyaratan:
Terbuka untuk seluruh siswa aktif SMPN 1 Surabaya atau aduan/laporan dari Wali Murid dan Guru Kelas.
Prosedur:
Pengajuan jadwal/pemanggilan siswa → Pelaksanaan sesi konseling individu/kelompok di ruang BK → Penyusunan rencana tindak lanjut/solusi → Evaluasi perkembangan siswa.
13. Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Persyaratan:
Terbuka bagi seluruh warga sekolah (Siswa, Guru, Staf) yang mengalami gangguan kesehatan ringan saat jam sekolah.
Prosedur:
Pasien datang/diantar ke ruang UKS → Pemeriksaan kondisi fisik oleh petugas/Kader Tiwisada → Pemberian pertolongan pertama / obat ringan → Istirahat di UKS atau rujukan ke Puskesmas jika kondisi memburuk.
14. Pelayanan Perpustakaan
Persyaratan:
Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan sekolah (bagi siswa/guru aktif).
Prosedur:
Pengunjung melakukan *scan* presensi kehadiran → Memilih buku di rak → Membawa buku ke meja sirkulasi → Petugas melakukan input peminjaman/pengembalian sistem → Selesai.
15. Pelayanan Laboratorium (IPA/Komputer)
Persyaratan:
Jadwal praktikum resmi dari Guru Mata Pelajaran, mengisi bon peminjaman alat/ruangan laboratorium.
Prosedur:
Guru/Siswa memasuki laboratorium sesuai jadwal → Pemeriksaan kelengkapan alat sebelum praktikum → Pelaksanaan praktikum → Pembersihan dan pengembalian alat dalam kondisi utuh → Pengisian jurnal laboratorium.
16. Pelayanan Bantuan Seragam Keluarga Miskin (Gamik)
Persyaratan:
Terdata dalam aplikasi sinto/Data Keluarga Miskin Pemkot Surabaya, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi rapor/kartu pelajar siswa.
Prosedur:
Sekolah melakukan penarikan data siswa kategori miskin → Pengukuran ukuran seragam siswa → Proses pengajuan/pengadaan bantuan → Pendistribusian kain/seragam siap pakai kepada siswa → Penandatanganan berita acara serah terima oleh orang tua.